Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, atau biasa disebut UMKM merupakan kelompok yang bisa
dikatakan berjumlah besar dan tegar meskipun diterpa goncangan krisis ekonomi
sejak kemerdekaan Indonesia. UMKM tumbuh dan berkembang di Indonesia sebagai
salah satu pilihan untuk keluar dari keadaan ekonomi masyarakat yang semakin
lama semakin menyedihkan juga akibat dari adanya globalisasi. Pada dasarnya
dengan UMKM yang semakin banyak dan tersebar sebagian besar di Pulau Jawa,
mereka seharusnya dapat menjadi motor pembangunan khususnya di bidang ekonomi
negara Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak masayarakat yang menggeluti bidang
ini sebagai mata pencaharian mereka. UMKM dikatakan akan menjadi motor
pembangunan di waktu dekat ini namun pada faktanya ternyata UMKM tidak pernah
menjadi motor pembangunan Indonesia bahkan tidak menunjukkan integrasi yang
spesifik atau bisa disebut jalan ditempat. Pemerintah sudah membuat berbagai
kebijakan yang mana bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan UMKM menjadi
suatu kelompok yang sejahtera bahkan dapat menjadi salah satu motor pembangunan
negara, tetapi hal tersebut kiranya belum berhasil dan hingga sekarang UMKM
hanya sekedar profesi masyarakat semata tetapi belum menyentuh pada pendapatan
negara. Ada beberapa alasan yang dianggap menjadi hambatan UMKM menjadi salah
satu motor pembangunan negara.
Pertama,
kebijakan yang dibuat pemerintah di dalam UMKM bersifat semu. Yang dimaksud
semu adalah kebijakan pemerintah berada di dua sisi yang berlainan. Di satu
sisi pemerintah ingin terus memajukan UMKM tapi di sisi lain pemerintah juga
membuat kebijakan yang mematikan UMKM sendiri. Pada kenyataannya banyak
kebijakan pemerintah yang pada dasarnya ingin melindungi usaha masyarakat,
tetapi pemerintah memperbolehkan impor barang-barang luar negeri yang filternya
tidak menyeluruh. Impor barang sendiri ternyata telah menyedot pemasaran UMKM
sendiri sehingga masyarakat lokal kehilangan pasar. Hal ini menjadi dilema
karena pemerintah tidak bisa begitu saja menghentikan pengadaan barang-barang
dari luar. Tetapi juga menjadi dilema saat pemerintah tidak dapat membela usaha
masyarakat yang lama-kelamaan menjadi ancaman terhadap kemajuan UMKM tersebut.
Singkat kata, pemerintah memang telah mencanangkan agar UMKM dijadikan motor
pembangunan kelak, namun pemerintah sendiri yang memunculkan hambatan internal
sehingga UMKM sulit terus berkembang dan naik ke tingkatan yang lebih sempurna.
Pada titik yang lain, pemerintah meskipun telah membuat berbagai tindakan dan
kebijakan tetapi pemerintah belum memberikan target pasar yang tetap dan sesuai
bagi UMKM sehingga kelompok ini juga berada dalam kesulitan mangsa pasar
meskipun untuk usaha-usaha kecil seperti angkringan, warung, salon, dsb memang
sudah memiliki target tetap, tetapi untuk produksi-produksi lain masih
kesulitan.
Kedua,
untuk menjadi motor pembangunan, maka UMKM harus berdiri kokoh menghadapi
segala hambatan yang ada di masa mendatang. Walaupun UMKM dinyatakan telah
berhasil berdiri menghadapi krisis ekonomi yang ada, ternyata UMKM masih rentan
dalam menghadapi saingan-saingannya. Ada beberapa hambatan yang sulit sekali
dituntaskan secara menyeluruh oleh UMKM kebanyakan sehingga kelompok ini belum
bisa berdiri kokoh. Masalah yang pertama adalah masalah permodalan. UMKM yang
tumbuh biasanya terhambat pada kepemilikan modal dan bahan baku. Banyaknya UMKM
yang muncul sebenarnya bisa dipertanyakan apakah mereka terus bertahan atau
berhenti karena bangkrut dan kekurangan modal.
Yang kedua adalah persaingan usaha ketat antara perusahaan-perusahaan
asing yang mana dinilai memiliki banyak
kelebihan produk dibandingkan hasil dari usaha sendiri. Yang ketiga adalah
kurangnya teknisi, keahlian, pengetahuan, dan manajemen keuangan. Yang satu ini
merupakan hambatan kongkrit yang hanya dapat diselesaikan dengan kerjasama
internal kelompok dan kesadaran masing-masing individu sebagai stakeholder.
Ketidakmampuan ini menjadi alasan mengapa UMKM sulit melangkah lebih maju lagi
dan akibatnya akan sulit menjadi motor pembangunan.
Apabila
masih dalam keadaan seperti ini UMKM tetap dipaksa dan dituntut menjadi salah
satu motor pembangunan, maka akan muncul dampak yang membahayakan bagi
pembangunan sendiri. UMKM akan dijadikan salah satu tempat bergantung masyarakat yang tentu saja
menjadi labil karena untuk mempertahankan keberadaan salah satu usaha ini
membutuhkan usaha yang tidak sedikit. Menurut hemat saya, akan lebih baik jika
suatu saat nanti UMKM dijadikan motor pembangunan ketika usaha ini sudah stabil
dan pemerintah dapat memberi pasar yang tetap terhadap usaha-usaha ini. Disisi
lain pemerintah juga harus menyokong sumber daya yang ada di dalamnya dengan
berbagai tindakan dan kebijakan sehingga terciptalah sebuah usaha milik rakyat,
untuk rakyat, dan dari rakyat.